MODAL VENTURA SYARIAH

MODAL VENTURA SYARIAH


Definisi 

Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).
Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
Tujuan modal ventura adalah adalah untuk memberikan penambahan nilai (adding value) sehingga venture capitalist dapat menjual partisipasinya dengan return positif
Injazat (berpusat di UEA) adalah venture capital pertama yang beroperasi dengan sesuai dengan prinsip syariah, dengan modal awal US$ 50 juta. Injazat Didirikan bersama-sama oleh the Islamic Corporation for the Development of the Private Secto r(ICD), afiliasi dari the Islamic Development Bank (IDB), dengan Gulf Finance House, Dubai Islamic Bank, Saudi Economic and Development Company dan Iran Foreign Investment Corporation. Fokus pada pembiayaan investee pada sektor telekomunikasi, media dan teknologi informasi, namun hanya investee yang secara prinsip syariah diperbolehkan (misalkan bukan pada investee dengan DER lebih 30%). Aktif investor, dengan nilai tambah pada asistensi pengembangan strategi perusahaan (termasuk GCG). Exit strategy dengan investee disepakati di awal.

Modal Ventura dalam Perspektif Syariah

Dalam perspektif syariah, modal ventura memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Akademisi syariah umumnya sepakat bahwa pembiayaan venture capital pada early stage of life dari suatu investee adalah suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah. 
  2. Dari sudut pandang syariah, penggunaan equity financing dalam bentuk saham atau penyertaan terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudharabah, musyarakah ‘inan atau musyarakah ‘inan al-mutanaqisha.
  3. Hubungan erat antara penyedia dana dan pengguna dana, mulai dari penetapan klausula yang menyangkut penggunaan dana sampai ke adding value, monitoring dan pembagian hasil dan risiko sesuai dengan semangat musyarakah.
  4. Meskipun investasi venture capital secara prinsip sesuai dengan syariah, masih ada beberapa aspek terkait dengan struktur pendanaan dan investasinya yang tidak sesuai dengan syariah.
  5. Aspek-aspek tersebut dapat dimodifikasi dengan mudah tanpa perubahan yang terlalu besar.

Konsep Perusahaan Modal Ventura Syariah

Adapun konsep perusahaan modal ventura syariah adalah sebagai berikut:
  1. Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
  2. Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
  3. Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura. 
  4. Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
  5. Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
  6. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui: upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.

Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Kegiatan yang bisa dimasuki perusahaan modal ventura antara lain: 
  1. Perusahaan yang berusaha dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif serta mempunyai potensi untuk berkembang pada masa yang akan datang. 
  2. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun karena beberapa keterbatasannya belum dapat menghimpun dana atau melakukan pinjaman kepada perbankan.
  3. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi utang-utangnya dan posisinya sudah sangat mengganggu tingkat kesehatan saham tersebut.

Operasional Modal Ventura Syariah

Dalam pendirian modal ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama modal ventura adalah modal yang disediakan sebagai risiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan pada masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan keputusan.
Itu sebabnya dasar utama semangat modal ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa modal ventura, di seluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5–10 Tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.
Langkah-langkah dalam investasi modal ventura antara lain: (a) Penilaian pendahuluan (b) Konfirmasi pihak luar (c) Negosiasi dan penawaran (d) Dokumentasi hukum (e) Monitor investasi (f ) Divestasi.

Peluang Modal Ventura Syariah

Venture Capital (VC) adalah bentuk pembiayaan yang paling mirip dengan pembiayaan syariah. Modifikasi yang diperlukan untuk inline dengan syariah sangat mudah tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip utamanya. Penyesuaian VC kepada bentuk mudharabah atau musyarakah house sama sekali tidak mengubah bentuk legal dari VC.
Modifikasi syariah pada VC bukan berarti VC pindah dari suatu segmen pasar kepada segmen pasar lain. Melainkan memperbesar size segmen. Penambahan size tersebut berasal dari investor VC dan calon investee yang hanya mau berpartisipasi jika VC telah inline dengan syariah. Juklak KMK VC syariah secara de facto telah siap. Tinggal menunggu pengesahan yang menunggu sampai ada permintaan.
Pola syariah adalah pola yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyaluran dana Kredit Mikro. Institusi keuangan syariah international seperti ICD, IDB dan Bank-bank syariah di middle east memiliki minat yang besar untuk menjadi investor lembaga-lembaga pembiayaan berbasis mudharabah termasuk VC.

Fund Rising pada Modal Ventura Syariah

Funding modal ventura syariah berasal dari lembaga keuangan syariah (bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah) dan institusi lain yang menghendaki dana mereka dimanfaatkan menurut prinsip syariah. Instrumen yang bisa digunakan mencakup: 
1. Saham biasa;
2. Promisory note (PN) mudharabah muqayyada pada lembaga keuangan syariah (LKS) lain;
3. Obligasi syariah mudharabah;
4. MTN syariah mudharaba. Pendanaan diatur melalui sinergi dengan beberapa lembaga keuangan syariah. Funding dari luar dimungkinkan diperoleh dari institusi keuangan syariah global seperti ICD, IDB, International Islamic Bank yang cukup berminat dengan skema ini

Ketentuan Investasi pada Modal Ventura Syariah

Ada beberapa ketentuan pada investasi modal ventura syariah, yaitu:
  1. Pada siklus ini, aspek yang mesti dimodifikasi terutama berkisar pada jenis pembiayaan, covenant (jaminan) dan teknik valuation.
  2. Saham biasa dapat diterima secara syariah. 
  3. Saham preferensi tidak boleh digunakan. Dimodifikasi dengan alternatif saham preferensi dengan rasio bagi hasil yang berbeda dari saham biasa dan ditentukan di depan.
  4. Covertible bonds konvensional tidak bisa digunakan. Dapat dimodifikasi dengan obligasi mudharabah biasa ditambah dengan akad waad (janji) dari investee untuk menjual saham mereka pada MV pada saat jatuh tempo.
  5. Sub-ordinated debt dengan bunga, bagi hasil pasti, bagi hasil maksimal dan minimal tidak bisa digunakan. Alternatifnya adalah pembiayaan syirkah ‘inan al-mutanaqishah dengan bagi hasil murni.
  6. Jaminan dapat disertakan dalam transaksi pembiayaan dengan menggunakan akad wakalah.
  7. Usaha adalah jaminan paling utama pembiayaan.
  8. Valuation yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai discount rate harus diganti. Alternatifnya adalah menggunakan required return dari investasi dengan karakter risiko serupa atau tolok ukur investasi syariah lain.

Penerbitan Promisory Note (PN) Mudharabah Muqayyadah

Skema penerbitan Promisory Note (PN) Mudharabah Muqayyadah adalah sebagai berikut: (1) Modal Ventura (MV) membiayai investee dengan musyarakah/mudharabah; (2) Jaminan diserahkan oleh investee ke MV; (3) Investee memberikan jasa (misalnya) ke perusahaan minyak/tambang; (4) Perushaan minyak/tambang memberikan imbal jasa ke investee (dengan standing instruction ke MV); (5) Investee memberikan bagian imbal jasa dari perusahaan minyak/tambang untuk pembayaran pokok + bagi hasil ke MV; (6) MV mensekuritisasi penyertaan pada investee (berkatagori lancar) dalam bentuk PN Syariah; (7) Lembaga Keuangan (LK) lain memberikan dana kepada MV senilai nominal PN; (8) MV melakukan administrasi dan pembagian bagi hasil investee kepada LK lain untuk margin yang diperolehnya dengan proporsi yang telah ditetapkan dan sebesar pokok pada saat jatuh tempo.

Pola Bagi Hasil Modal Ventura Syariah

Ketentuan-ketentuan atas pelaksanaan pembiayaan dengan pola bagi hasil:
  1. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura menyertakan modal, baik berupa uang tunai maupun aset yang relevan dengan aktivitas suatu usaha yang akan dijalankan. 
  2. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura secara bersama-sama akan menikmati setiap keuntungan dan menanggung kerugian yang ditimbulkan atas usaha yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama.
  3. Pencerminan yang diperoleh oleh perusahaan modal ventura atas pembiayaan ini adalah: a. Bagi hasil dari laba usaha yang dijalankan; b. Pengembalian modal yang disertakan;
  4. Besarnya persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura berdasarkan pada kesepakatan bersama antara perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura. Persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura dengan ketentuan: a. Persentase bagi hasil tidak melebihi dari 50% laba usaha. b. Persentasi bagi hasil akan dikoreksi setiap tahunnya atau di akhir pembiayaan.
  5. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan SK Mentri Keuangan, No. 125/KMK.013/1988 Jo.SK No. 468/KMK.017/1995, yaitu maksimal selama 5 tahun.

Adding Value & Monitoring & Exit Strategy pada Modal Ventura Syariah

Adding Value & Monitoring & Exit Strategy adalah sebagai berikut: (1) Prinsip adding value, monitoring dan exit strategi VC umumnya inline dengan prinsip syariah. (2) Memberikan adding value terutama menyangkut penerapan GCG (good corporate governance). (3) GCG penting karena dapat menjadi jaminan atas kepercayaan (trust) yang diberikan VC kepada investee. Trust adalah hakikat dari transaksi mudharabah dan musyarakah
Problem Solving pada Modal Ventura Syariah
Solusi perusahaan modal ventura dalam menghadapi permasalahan yang ada antara lain: 1. Mengidentifikasi kebutuhan. 2. Membantu permodalan 3. Memberi tenaga pendamping yang profesional dari perusahaan modal ventura. 4. Memberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha. 5. Membentuk kemitraan sesama pengusaha. 6. Membentuk jejaring (NetWorking) di antara para pengusaha. 7. Memberikan teknologi yang tepat guna.

Dahlan Iskan: Langkah Pertama Manufacturing Hope!

Dahlan Iskan: Langkah Pertama Manufacturing Hope!

Industri apakah yang harus pertama-tama dibangun di BUMN? Setelah sebulan menduduki jabatan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan setelah mengunjungi lebih dari 30 unit usaha milik publik ini saya bertekad untuk lebih dulu membangun industri yang satu ini: manufacturing hope! Industrialisasi harapan.

Itu bisa saya lakukan setelah saya berketetapan hati untuk lebih memerankan diri sebagai seorang chairman/CEO daripada seorang menteri. Kepada jajaran kementerian BUMN saya sering bergurau "lebih baik saya seperti chairman/CEO saja dan biarlah wakil menteri BUMN yang akan memerankan diri sebagai menteri yang sebenarnya".

Sebagai Chairman/CEO Kementerian BUMN, saya akan lebih fleksibel, tidak terlalu kaku dan tidak terlalu dibatasi oleh tembok-tembok birokrasi. Dengan memerankan diri sebagai chairman saya akan mempunyai daya paksa kepada jajaran korporasi di lingkungan BUMN. Meski begitu saya akan tetap ingat batas-batas: seorang chairman bukanlah seorang presiden direktur/CEO. Ia bisa mempunyai daya paksa tapi tidak akan ikut melaksanakannya. Tetaplah penanggungjawab pelaksanaannya adalah presiden direktur/CEO di masing-masing korporasi BUMN.

Dengan peran sebagai chairman/CEO itu saya tidak akan sungkan dan tidak akan segan-segan ikut mencarikan terobosan korporasi. Ini sesuai saja dengan arahan Presiden SBY bahwa menteri yang sekarang harus bisa berlari kencang. Dengan memerankan diri sebagai chairman/CEO saya akan bisa memenuhi harapan itu.

Tengoklah misalnya bagaimana kita harus menghadapi persoalan hotel-hotel BUMN kita yang ada di Bali. Semuanya sudah berpredikat yang paling buruk. Inna Kuta Hotel sudah menjadi yang terjelek di kawasan pantai Kuta. Inna Sanur (Bali Beach) sudah menjadi yang terjelek di kawasan pantai Sanur. Inna Nusa Dua (Putri Bali) sudah pasti menjadi yang terjelek di kawasan Nusa Dua yang gemerlapan itu. Bukan hanya yang terjelek, tapi juga sudah mau ambruk. Padahal di zaman dulu, hotel-hotel itu tergolong yang terbaik di kelasnya. Kini, di arena bisnis perhotelan di Bali, hotel-hotel BUMN telah menjadi lambang kemunduran, keruwetan dan kekumuhan.

Memang pernah ada upaya untuk bangkit. Direksi kelompok hotel ini (Grup PT Hotel Indonesia Natour) pernah diperbaharui. Bahkan tidak tanggung-tanggung, jajaran direksinya diambilkan dari para profesional dari luar BUMN. Dengan semangat profesionalisme, grup ini ingin mulai merombak dua hotelnya: di Padang dan di Kuta. Tapi dua-duanya mengalami kesulitan. Yang di Padang over investasi. Yang di Kuta sudah enam bulan mengalami slow down. Yang di Padang itu bisa disebut over investasi karena jumlah kamarnya jauh lebih besar dari pasarnya. Ini akan sangat sulit mengembalikan investasinya. Sedang yang di Kuta ada persoalan desain yang cukup serius.

Mengapa yang di Padang itu bisa terjadi over investasi? Ini tak lain karena kultur BUMN yang belum bisa menghindar dari intervensi. Begitu ada perintah untuk membangun hotel dengan skala yang sangat besar, direksinya tidak mampu meyakinkan bahwa skala itu kebesaran. Terutama dilihat dari kemampuan perusahaan. Yang di Kuta masalahnya lebih rumit lagi karena ketambahan masalah birokrasi.

Dua proyek itu kemudian menjadi isu yang ruwet. Ujung-ujungnya direktur utama yang didatangkan dari luar BUMN itu tidak tahan lagi dan mengundurkan diri. Dalam suasana ruwet seperti itu tidak mungkin perusahaan bisa maju. Bahkan moral manajemen dan karyawannya pun bisa rusak, down dan lalu putus harapan.

Maka dalam kesempatan tiga hari menghadiri KTT Asean di Bali pekan lalu, saya manfaatkan waktu untuk manufacturing hope. Selama di Bali saya tidak tidur di hotel bintang lima di komplek KTT berlangsung, tapi memilih tidur di Inna Hotel Kuta yang katanya terjelek itu. Saya ingin ikut merasakan kesulitan manajemen dan karyawan di hotel ini. Saya ingin mendalami persoalan yang menghadang mereka. Pagi-pagi saya turun naik di proyek setengah jadi ini. Menjelang senja kembali turun naik lagi entah sampai berapa kali. Saya ingin, kalau bisa, menerobos hambatannya. Setidaknya saya ingin agar mereka tidak merasa sendirian dalam kesulitannya. Bahkan di malam kedua, saya tidur di kamar mock-up di tengah-tengah proyek yang lagi slow-down itu. Saya melakukan ini tidak lain untuk manufacturing hope.

Hasilnya insya Allah cukup baik. Di hari kedua semua persoalan bisa teruraikan. Proyek hotel yang sangat grand ini bisa dan harus berjalan kembali. Bahkan tahun depan harus sudah jadi. Diputuskanlah hari itu: Sebuah hotel baru, dengan nama baru (Grand Inna Kuta) akan lahir dan menjadi sangat iconic. Apalagi letaknya hanya di seberang Hard Rock hotel dengan posisi yang jauh lebih baik, karena langsung punya akses ke pantai Kuta.

Pun, selesai upacara pembukaan KTT Asean (selesai melihat cantiknya Perdana Menteri Thailand yang baru, Yingluck Sinawatra) saya copot jas, ganti sepatu kets, dan langsung meninjau luar dalam Hotel Inna Putri Bali. Lokasinya tidak jauh dari gedung megah untuk KTT Asean di Nusa Dua itu. Saya perhatikan mulai dari dapurnya, ruang cucinya, kamarnya, kebunnya, pantainya dan cottage-cottage-nya.

Ternyata benar. Bukan hanya telah menjadi yang terjelek di Nusa Dua, tapi juga sudah mau ambruk. Di sini, saya juga harus manufacturing hope. Tahun depan hotel yang sangat luas ini harus sudah mulai dibangun ulang.

Usai membuat keputusan soal Nusa Dua, malam ketiga saya memilih tidur di Sanur. Hotel seluas (duile!) 41 ha ini juga perlu dibangkitkan. Inilah hotel berbintang yang pertama di Bali. Inilah warisan Bung Karno. Kondisinya sudah kalah dengan tetangga-tetangganya. Hotel ini memiliki garis pantai matahari terbit sejauh 1 km! Alangkah hebatnya. Mestinya. Saya tentu menginginkan tahun depan hotel besar ini juga ikut bangkit.

Mengapa?

Karena tiga-tiganya berada di Bali. Sebuah kawasan wisata yang pertumbuhannya sangat tinggi. Memang Grup Inna Hotel masih punya puluhan hotel lainnya di seluruh Indonesia (dan umumnya juga dalam keadaan termehek-mehek) namun sebaiknya fokus dulu di tiga hotel itu. Dari sinilah kelak hope akan ditularkan ke seluruh Indonesia.

Tiga hotel besar inilah yang lebih dulu akan jadi titik tolak kebangkitan entah berapa banyak hotel-hotel BUMN ke depan. Saya sebut "entah berapa banyak" karena banyak BUMN yang kini juga memiliki hotel. Grup Inna punya banyak hotel. Garuda Indonesia punya banyak hotel. Pertamina punya banyak hotel. Kontraktor seperti Perusahaan Perumahan punya banyak hotel. Bahkan Jasa Marga konon juga lagi menyiapkan banyak hotel. Karena itu keberhasilan tiga pioner di Bali tadi akan besar artinya bagi BUMN.

Memang sebulan pertama ini baru hope yang bisa dibangun. Tapi kalau sebuah hope bisa membuat hidup kita lebih bergairah, mengapa kita tidak manufacturing hope. Bahan bakunya gampang didapat: niat baik, ikhlas, kreativitas, tekad dan totalitas. Semuanya bisa diperoleh secara gratis!

Sumber: vivanews.com
10 Prinsip Ekonomi Mankiw Ditinjau Dalam Perspektif Islam

10 Prinsip Ekonomi Mankiw Ditinjau Dalam Perspektif Islam

Oleh : Gustani

PRINSIP 1 :PEOPLE FACE TRADE-OFF
Prinsip yang pertama ini, menjelaskan bahwa masing-masing kita dihadapkan dengan yang namanya Trade-Off. Trade Off adalah situasi dimana seseorang harus membuat keputusan terhadap dua hal atau mungkin lebih, mengorbankan salah satu aspek dengan alasan tertentu untuk memperoleh aspek lain dengan kualitas yang berbeda. Untuk mendapatkan sesuatu, umumnya kita mengorbankan sesuatu yang lain .Hal ini mengidentifikasikan bahwa setiap orang akan selalu dihadapkan dengan banyak pilihan dalam hidupnya.Setiap individu harus menentukan pilihan yang tepat diantara banyak pilihan yang ada. Konsekwensi nyata yang akan di hadapi dari pilihan yang kita ambil adalah akan ada hal lain yang akan kita korbankan. There is no such thing as a free lunch adalah salah satu prinsipnya, yaitu tidak ada yang gratis didunia ini.
Allah memberikan pilihan kepada manusia dengan mengilhamkan dua hal dalam diri manusia, yaitu keburukan (Fujur) dan ketakwaan (Taqwa). AllahTa’alaberfirman :
“Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya”. (Q.S As Syam : 8)
Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah Ta’ala telah memberikan pilihan kepada manusia, pilihan jalan keburukan dan kebaikan.Ada kebebasan pada manusia untuk memilih dan menentukan pilihannya. Kedua pilihan tersebut mengandung konsekwensi masing-masing, jalan keburukan konsekwensinya adalah kesengsaraan hidup, kesempitan hati, hilangnya keberkahan dari Allah Ta’ala dan di akhirat akan mendapat balasan neraka. Jika jalan kebaikan yang di pilih maka kebahagian dunia dan akhiratlhah yang akan didapat.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :,
اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ
“Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara: [1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, [2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, [3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, [4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, [5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.”(HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, dikatakan oleh Adz Dzahabiy dalam At Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir)
Hadist di atas merupakan peringatan kepada kita agar menentukan pilihan yang tepat dalam hidup.
Trade off yang terbesar dalam ekonomi secara global adalah pilihan antara Effisiensi dan Equity.Efisiensi adalah kondisi ideal ketika sebuah masyarakat dapat memperoleh hasil atau manfaat yang maksimal dari penggunaan sumber daya yang dimilikinya Sementara Equity adalah kondisi ideal ketika kesejahteraan ekonomi terbagi atau terdistribusikan secara adil di antara segenap anggota masyarakat. Tradeoff antara efisiensi dan pemerataan merupakan salah satu usaha pemerintah untuk pemerataan dengan pengenaan pajak lebih besar bagi masyarakat yang memiliki penghasilan lebih besar, untuk dibagikan kepada mereka yang kurang beruntung.Pada saat bersamaan, hal ini membebankan pula biaya efisiensi.Insentif terhadap orang-orang yang bekerja menjadi turun, sehingga orang-orang menurunkan produktivitasnya.Akibatnya, hasil perekonomian secara keseluruhan menurun. Hal ini menunjukkan bahwa usaha pemerintah untuk melakukan pemerataan, pada saat bersamaan akan mengecilkan ukuran kue ekonomi tersebut.
Terkait Trade-Off equity, insentif, dan pemerataan, dalam ekonomi Islam dikenal adanya zakat dan jizyah (untuk penduduk non muslim). Salah satu tujuan zakat dan jizyah ini juga adalah untuk pemerataan hasil-hasil ekonomi (equity).Sistem ekonomi Islam bahkan tidak membenarkan penumpukan harta kekayaan di tangan orang-orang tertentu saja.Meskipun, Islam tetap mengakui dan menjunjung tinggi harta hak milik individu.
Namun demikian, hal ini tidak akan mengurangi insentif terhadap orang-orang yang bekerja seperti yang terjadi dalam pembahasan ekonomi sekuler. Sebab dalam sistem ekonomi Islam, ada satu hal yang tidak akan pernah dibahas oleh ekonomi sekuler. Yaitu orientasi akhirat.Insentif dalam Islam tidak melulu berupa materi.Ada insentif lainnya berupa kehidupan akhirat yang lebih baik.Insentif untuk orang-orang yang bekerja bahkan bisa jadi berlipat ganda di akhirat. Sehingga orang-orang yang menyadari hal ini tidak akan mengalami penurunan produktivitas karena mereka tidak mempermasalahkan penurunan “insentif dunia” yang hanya bersifat sementara saja. Bahkan produktivitas mereka dapat saja tetap meningkat.Akibatnya, ukuran kue ekonomi (efisiensi) tidak terpengaruh oleh hukum pemerataan berupa zakat. Allah berfirman:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”
Menurut saya prinsip People Face Trade-off tetap berlaku dalam ekonomi Islam jika di tinjau dari beberapa ayat Al Quran dan Hadist Rasulullah. Namun dalam konsep Trade Off Equity dan Insentif dan pemerataan yang di kemukakan ekonomi kapitalis tidak ada dalam ekonomi Islam

PRINSIP 2: THE COST SOMETHING IS WHAT YOU GIVE UP TO GET IT

Prinsip yang kedua berbicara bahwa biaya dari suatu barang adalah apa yang kita korbankan untuk mendapatkan barang itu sendiri. Biaya ini mengikuti pilihan yang diambil dan sering disebut sebagai Biaya Opportunity apa saja yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk memperoleh sesuatu.Opportunity cost sesuatu yang dipertimbangkan adalah apa yang dikorbankan untuk menghasilkan sesuatu itu.
Allah Ta’ala berfirman:
“Itu adalah umat yang lalu; baginya apa yang Telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang Telah mereka kerjakan”. (Q.S Al Baqarah: 134)
Pada arti ayat yang di garis bawahi menunjukan bahwa apa yang mereka usahakan maka itulah yang akan mereka dapatkan dan apa-apa yang kita usahakan maka itu pulalah yang akan kita dapatkan. Hasil yang akan kita dapatkan adalah apa yang kita korbankan untuk mendapatkan hasil tersebut.
A`isyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :al-kharaj bi adh-dhomaan. "Hak memperoleh keuntungan (pendapatan/manfaat) adalah imbangan dari liabilitas [kesediaan menanggung kerugian]."(HR Abu Dawud no 3044, At-Tirmidy no 1206, An-Nasa`i no 4414, Ibnu Majah no 2234, Ahmad no 24806).Hadis sahih (Lihat Nashiruddin Al-Albani, Mukhtashar Irwa`ul Ghalil, hadis no 1446).
Kaidah Fiqh menyebutkan : “Al-Ghurmu bi al-ghunmi”. "Kesediaan menanggung kerugian diimbangi dengan hak mendapatkan keuntungan." (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtisahdi fi al-Islam, hal. 190; lihat juga kaidah ini dalam kitab-kitab ushul fiqih seperti : Kasyful Asrar, Juz III hal. 155, Syarah At-Talwih 'Ala Al-Taudhih, Juz II hal. 391, Al-Mantsur fi Al-Qawaid, Juz II hal. 111, At-Taqrir wa At-Tahbir, Juz III hal. 497, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, Juz I hal. 244)
Menurut saya prinsip “The Cost Something is What You Give up to Get it”tetap berlaku dalam ekonomi islam, berdasarkan pada ayat, hadist dan qawaid fiqhiyyah di atas.

PRINSIP 3: RATIONAL PEOPLE THINK AT THE MARGIN
Setiap orang secara rasional akan berpikir pada perbedaan-perbedaan atau perbandingan-perbandingan antara satu dengan yang lain.Orang rasional berpikir secara bertahap.Dalam pelaksanaan keputusan sering dilakukan penyesuaian – penyesuaian atau perubahan – perubahan marginal.Keputusan managerial yang dilakukan oleh perusahaan juga menggunakan prinsip ini di mana evaluasi selama masa pelaksanaan rencana – rencana ekonomi selalu dilakukan seiring pencapaian tujuan yang diinginkan.
“Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran.dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.”(Q.S At Taubah : 111)
Abu Hurairah berkata; "Utsman bin Affan sudah membeli surga dari Rasulullah dua kali; pertama ketika mendermakan hartanya untuk mengirimkan pasukan ke medan perang, Kedua ketika membeli sumber air (dari Raimah)"(HR.Tirmizi). Usman bin Affan menyumbang 20.000 ribu dirham untuk sumur milik orang yahudi. di perang tabuk usman bin affan telah berinfak 300 unta dan 1.000 dirham.
Pada saat Madinah di timpa masa paceklik, Utsman bin Affan mendapat tawaran harga yang sangat tinggi dari para pedangang untuk barang dagangannya. Namun Utsman lebih memilih untuk menginfakkan seluruh barang dagangannya untuk kaum muslimin, tanpa mengambil keuntungan sedikit.Utsman bin Affan RA, berkata: “Saksikanlah. Saya akan menjual barang- barang ini kepada Allah yang memberi pahala 700 kali lipat, bahkan berlipat ganda lebih dari itu. Tidakkah kalian dengar firman Allah SWT:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki.dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S Al Baqarah : 261)
Utsman menghadapi dua pilihan, kedua pilihan tersebut sama-sama menghasilkan margin/keuntungan.Namun utsman lebih memilih keuntungan yang lebih banyak, yaitu keuntungan pahala di sisi Allah.Jadi, dalam Islam juga mengenal prinsip Rational People Think at the Margin.Namun aspek ukhrawi akan menjadi pertimbangan yang utama dalam penentuan margin.

PRINSIP 4: PEOPLE RESPONSE TO INCENTIVES
Orang-orang selalu merespon terhadap incentive (ransangan). Bila kita berniat untuk membeli barang, biasanya kita akan memperhatikan yang namanya diskon. Makin besar diskon yang diberikan, makin besar pula ketertarikan kita terhadap barang tersebut. Itulah yang dimaksudkan dengan incentive.Ada bermacam-macam incentive di dalam perekonomian. Apapun yang membuat kita tertarik terhadap sesuatu, melalui cara apapun itu, itulah yang disebut incentive.Setiap orang bereaksi terhadap Insentif.Insentif mendorong seseorang untuk bekerja secara lebih giat.
Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?”(Q.S As Shaff:10)
Ayat di atas menunjukan adanya ransangan dari Allah untuk kaum muslimin.Ransangan yang memotivasi seorang muslim untuk mendapatkan keselamatan dai azab yang pedih. Dengan ransangan ini motivasi sesoang muslim untuk beribadah pun akan semangkin tinggi.
Sahabat Abdurrahman bin Auf berinfak sebanyak dua ratus uqiyah ketika perang tabuk. ketika Rasulullah menanyakan apa yang ia tinggalkan untuk keluarganya, maka Abdurrahman menjawab, "Ada, ya Rasulullah. Mereka saya tinggalkan lebih banyak dan lebih baik daripda yang saya sumbangkan.""Berapa?" Tanya Rasulullah. Abdurrahman menjawab, "Sebanyak rizki, kebaikan, dan upah yang dijanjikan Allah."
Hal yang di lakukan oleh Abdurrahman bin Auf menunjukan bahwa Insentif yang lebih besar akan meransang seseorang untuk mendapatkannya.

PRINSIP 5: TRADE CAN MAKES EVERYONE BETTER-OF
Dengan adanya perdagangan, maka kehidupan dari orang-orang yang terlibat di dalamnya juga akan membaik. Yang dulunya hanya bisa memperoleh barang yang di produksi sendiri, kini sudah bisa memperoleh barang/kebutuhan yang lainnya melalui perdagangan(dari orang lain). Selain itu juga, perdagangan meningkatkan perekonomian serta memenuhi hasrat yang tak bisa diwujudkan oleh diri-sendiri.
Allah berfirman:
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (Q.S Al Baqarah:198)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Q.S An Nisa: 29)
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan perniagaan atau perdagangan.Bahkan Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang yang sangat sukses.Sebagian besar hidupnya sebelum di utus sebagai Rasul adalah sebagai pengusaha.Muhammad memulai karir dagangnya ketika berumur 12 tahun dan memulai usahanya sendiri sejak berumur 17 tahun.Pekerjaan ini terus di lakukannya sampai menjelang beliau menerima wahyu pertama.Dengan demikian beliau berdagang selama kurang lebih 25 tahun. Bahkan beliau pun sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan perdagangan dan memotivasi sahabatnya untuk berwirausaha. Beliau bersabda :“pedagang yang jujur dan dapat di percaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada” (HR.Tirmidzi, Ibnu Madjah dan Darutqatni)

PRINSIP 6: MARKET ARE USULLY A GOOD WAY TO ORGANIZE ECONOMIC ACTIVITY
Dengan adanya pasar, setiap kegiatan ekonomi bisa terkontrol dengan baik.Islam sangat mengakomodir hadirnya pasar dalam sebuah perekonomian. Allah berfirman:
“Dan kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha Melihat” (Q.S Al Furqan:20)
Rasulullah menerapkan sejumlah aturan di pasar, hal ini beliau lakukan agar terciptanya pasar yang terorganisir dengan baik, namun tidak dalam mengintervensi harga. Di antara aturan itu adalah :
a. Melarang praktek Talaqqi rukhban, yaitu menyongsong kafilah di luar kota..dengan demikian pedagang tadi mendapat keuntungan dari ketidaktahuan kafilah yang baru datang dari luar kota terhadap situasi pasar. Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kamu ‘papak’ (pergi berjumpa kafilah sebelum sampai di kota dan sebelum mereka tahu harga pasar) barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa ‘dipapak’ lalu dibeli dari padanya (sesuatu), maka apabila yang empunya (barang itu) datang ke pasar maka ia berhak khiyar (hak untuk buat menjadikan atau membatalkan penjualan sebelum datang ke pasar”.(HR Muslim dari Abu Hurairah).
b. Melarang Pengurangan timbangan. Allah berfirman:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1)(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,(2) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.(3)” (Q.S Al Muthafifin:1-3)
c. Menyembunyikan cacat barang di larang. Rasulullah saw Rasulullah bersabda: “Penjual dan pembeli keduanya bebas memilih selagi keduanya belum berpisah. Jika mereka jujur dan jelas maka diberkahilah (oleh Allah) jual belinya itu. Tetapi jika mereka menyembunyikan cacat dan dusta maka terhapuslah keberkahan jual beli itu” (HR Bukhari-Muslim).

PRINSIP 7: GOVERNMENT CAN SOMETIMES IMPROVE MARKET OUTCOMES
Pemerintah Ada kalanya dapat memperbaiki mekanisme Pasar.Harga dari sebuah komoditi adalah cerminan dari tingkat permintaan dan penawaran yang berlaku.Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition).Selama pasar masih berjalan sebagaimana mestinya, maka tidak ada ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap pasar. Dalam sebuah riwayat di ceritakan bahwa Orang-orang berkata kepada Rasulullah :“Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!”Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”.(HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Konsep Islam tidak memberikan ruang intervensi dari pihak mana pun untuk menentukan harga, kecuali dan hanya kecuali adanya kondisi darurat atau kondisi tidak normal. kondisi darurat yang di maksud adalah kondisi yang menghalangi kompetesi yang fair di pasar (Market Failure).
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut :
1. Produsen tidak mau menjual produk-nya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.
2. Terjadi kasus monopoli (penimbunan), para fuqoha’ untuk memberlakukan hak hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah.
3. Terjadi keadaan al hasr (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga disini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut.
4. Terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara mereka, dengan harga diatas ataupun dibawah harga normal.
5. Produsen menawarkan produk-nya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
6. Pemilik jasa, misal tenaga kerja, menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut.
Sementara itu tujuan adanya intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi 1374 M adalah sebagai berikut :
1. Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat
2. Untuk mencegah ikhtikar dan ghaban faa-hisy.
3. Untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

PRINSIP 8: A COUNTRY’S STANDAR OF LIVING DEPENDS ON IT’S ABILITY TO PRODUCE GOODS AND SERVICES
Standar Hidup Suatu Negara Tergantung pada kemampuannya memproduksi Barang dan Jasa.Hal ini berkaitan erat dengan Productivitas. Semakin banyak barang dan jasa yang dihasilkan akan menyebabkan semakin tinggi perputaran mata uang yang terjadi sehingga harga akan meningkat. Pada posisi harga yang meningkat maka biaya hidup akan bertambah
Allah SWT berfirman:
“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.(Q.S Al Qashash:77)
Seorang Muslim sangat dituntut untuk hidup mandiri, tidak meminta-minta.Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk produktiv dan kreatif, dan menjauhkan diri dari sifat pasif dan konsumtif. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada yang lebih baik dari seseorang yang memakan makanan, kecuali makanan itu di perolehnya dari hasil jerih payahnya sendiri. Jika seorang diantara kamu mencari kayu bakar, kemudian mengumpulkan kayu itu dan mengikatnya dengan tali lantas memikulnya dipunggungnya, sesungguhnya itu lebih baik ketimbang meminta-minta kepada orang lain”.(HR. Bukhari Muslim).
Sangat tercela orang-orang yang meminta-minta. Rasulullah bersabda: “Barang siapa membuka pintu bagi dirinya untuk meminta-minta, maka Allah akan membukakan pintu kemelaratan baginya.” (HR. Ahmad)

PRINSIP 9: PRICES RISE WHEN THE GOVERNMENT PRINTS TO MUCH MONEY
Kenaikan harga barang secara menyeluruh/dalam skala yang besar atau yang kita kenal dengan Inflasi disebabkan oleh banyak faktor.Dan salah satunya adalah karena kebijakan pemerintah untuk mencetak uang terlalu banyak.
Menurut Al Maqrizi, inflasi terbagi menjadi dua, yaitu inflasi yang di sebabkan oleh kekurangan persediaan barang (natural) dan inflasi yang disebabkan oleh buatan manusia. Inflasi jenis pertama inilah yang terjadi pada masa Rasulullah dan Khulafa Rasyidin, yaitu karena kekeringan dan peperangan.Sementara itu, inflasi jenis kedua disebabkan oleh tiga hal.Pertama, korupsi dan administrasi yang buruk.Kedua, pajak berlebihan yang memberatkan petani.Ketiga, jumlah fulus yang berlebihan .
Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah (1263-1328) dan Al-Maqrizi menghimbau agar negara menghindari dan tidak mencetak mata uang yang berlebihan dalam upayanya menutup defisit anggaran negara karena akan berakibat pada inflasi. Menurut maqrizi pencetakan fulus/uang kertas secara berlebihan akan sangat mempengaruhi penurunan nilai mata uang secara drastis. Akibatnya, uang tidak bernilai lagi dan harga-haga membumbung tinggi yang pada gilirannya akan menimbulkan kelangkaan bahan makanan.
Inflasi pernah di alami pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pada masa itu harga gandum sangat tinggi karena gandum gagal panen, maka Umar saat itu mengimpor gandum dari Fustat (Kairo) ke Madinah dan selanjutnya harga gandum turun.
Jadi,konsep inflasi yang disebabkan oleh terlalu banyak jumlah uang kertas yang beredar sama dengan konsep inflasi yang di terangkan oleh maqrizi. Inflasi yang di sebabkan oleh banyaknya jumlah uang yang beredar adalah bentuk inflasi yang di buat oleh manusia itu sendiri. Allah SWT berfirman:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”(Q.S Ar Rum: 41)

PRINSIP 10: SOCIETY FACES SHORT-RUN TRADE OFF BETWEEN INFLATION AND UNEMPLOYMENT
Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.Kebijakandalam menghadapi inflasi dan pengangguran merupakan pilihan yang sulit.Jika pemerintah ingin menurunkan tingkat inflasi dengan menggunakan kebijakan uang ketat (tight money policy), justru akan menimbulkan dampak meningkatnya angka pengangguran. Demikian sebaliknya, jika ingin menekan tingkat pengangguran, akan mendorong terjadinya inflasi yang tinggi dan seterusnya. Fenomena hubungan negatif antara inflasi dan pengangguran tersebut dilukiskan oleh seorang Profesor dari Canberra yang bernama A.J. Phillips, beliau mengatakan: Semakin rendah tingkat pengangguran, maka tingkat inflasi akan semakin tinggi. Sebaliknya semakin tinggi tingkat pengangguran, maka tingkat inflasi akan semakin rendah atau bahkan bisa terjadi inflasi yang negatif (deflasi).Yang kemudian dikenal dengan kurva Phillips sebagai berikut (Humphreys, 1997):
Gambar 1. Kurva Phillips
Pada masa khalifah Umar bin Khattab r.a kafilah dagang yang menjual barangnya diluar negri lebih sedikit nilainya dari pada nilai barang yang mereka jual. Akibatnya mereka membawa pulang uang kelebihannya ke Madinah sehingga selanjutnya meningkatkan daya beli masyarakat.Sehingga harga pun naik. Maka khalifah melarang penduduk Madinah untuk membeli barang-barang selama kurang lebih dua hai berturut-turut .akibatnya permintaan turun drastic, dan harga pun kembali normal. Pada masa khalifah Umar pun pernah terjadi paceklik yang berkepanjangan yang mengakibatkan kelangkaan pada gandum.Yang kemudian mengakibatkan harga barang-barang naik.Maka beliau memerintahkan untuk mengimpor gandum dari Fustat, Mesir.Hal tersebut mengakibatkan persediaan gandum bertambah, dan harga gandum pun kembali stabil.
Allah berfirman: “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta" (Q.S At Thaha:124).

DAFTAR REFERENSI:
1. Antonio, Muhammad Syafi’I. Muhammad SAW the Super Leader Super Manager, Jakarta , Pro LM, 2007
2. Nasution, Mustafa Dkk.Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta, Kencana, 2010
3. Karim, Adiwarman. Ekonomi islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta, Gema Insani Press, 2001
4. Karim, Adiwarman. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010
5. Dan dari sumber internet

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI