Review Paper

Review Paper
Enhancing The Integraty Of Islamic Financial Institutions in Malaysia: The Case For The Shari’ah Audit Framework
Abdul Rahim Abdul Rahman*
Di-Review Oleh: Gustani (40109048) *
I.              Pendahuluan
Upaya peningkatan integritas merupakan hal yang sangat penting bagi setiap bisnis,  lebih lagi bagi lembaga keuangan Islam (IFI), karena stabilitas kinerja suatu lemabaga bisnis akan sangat tergantung pada tingkat kepercayaan stakeholder-nya. Salah satu upaya meningkatkan integritas lembaga keuangan islam adalah dengan memberikan keyakinan kepada stakeholder bahwa bisnis yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk memberikan keyakinan kepada stakeholder bahwa lembaga keuangan islam telah melaksanakan shariah compliant, maka diperlukan audit syariah. audit syariah adalah proses mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kepatuhan lembaga keuangan islam pada prinsip-prinsip syariah.
Paper ini menjelaskan beberpa hal, pertama menjelaskan tata kerangka kerja syariah (Shariah Governance Framework) yang diterbitkan oleh BNM. Kedua, memuat diskusi tentang perlunya kerangka kerja (framework) audit syariah. ketiga, menyajikan beberapa hal aturan lembaga dan persyaratan yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan islam telah mampu secara efektif melakukan fungsi audit syariah.
II.           Shariah Governance Framework: Suatu Gambaran
Shariah governance framework adalah suatu panduan bagi lembaga keuangan islam (IFI) untuk memastikan pengawasan yang efektif, bertanggung jawab, dan akuntabilitas dari dewan direksi, manajemen, dan komite syariah. Framework ini berfungsi untuk memastikan lingkungan operasi lembaga keuangan islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Shariah governance framework ini diterbitkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM). Kerangka ini terbagi ke dalam enam bagian, yaitu (i) persyaratan umum, (ii) perngawasan, akuntabilitas, dan tanggung jawab, (iii) independensi, (iv) kompetensi, (v) kerahasiaan dan konsistensi, dan (vi) kepatuhan syariah dan fungsi penelitian.
Dengan framework ini, lembaga keuangan islam diharapkan dapat melakukan tiga fungsi, yaitu (i) fungsi manajemen resiko syariah, (ii) fungsi review syariah, dan (iii) fungsi audit syariah.
III.         Kerangka Audit Syariah: Pengaturan Kelembagaan
A.         Tujuan dan Lingkup Audit Syariah
Tujuan utama audit syariah adalah untuk memastikan bahwa manajemen telah melaksankan fungsi pengawasan kepatuhan syariah di semua kegiatan IFI. Untuk audit Internal dibutuhkan unit audit syariah internal yang bersifat independen dari manajeman yang bertanggung jawab langsung kepada komite audit.
Ruang lingkup dari fungsi audit syariah mencakup seluruh aspekkegiatan IFI, termasuk:
i.                    Aspek Syariah yang mempengaruhi laporan keuangan IFI
ii.                  Kepatuhan Audit pada struktur organisasi, SDM, dan sistem informasi
iii.                Kepatuhan syariah pada fungsi manajemen resiko
iv.                Efektivitas sistem pengendalian internal syariah
v.                  Ketidak patuhan syariah pada manajemen resiko
vi.                Kecukupan proses tatakelola audit syariah

B.            Independensi dan Pelaporan
Auditor internal harus bersikap independen. Untuk memastikan independensi laporan audit syariah internal harus dipresentasikan, ditinjau dan disahkan oleh dewan komite audit. Walaupun tidak bisa independen mutlak, auditor internal harus berusaha mempertahankan tingkat kepercayaan pengguna laporan mereka.
C.           Kriteria dan standar audit
Proses audit syariah internal harus dilakukan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan, yang meliputi :
i.                Opini dari SAC BNM
ii.              Parameter Syariah yang ditetapkan oleh BNM
iii.            Pernyataan yang relevan yang dikeluarkan oleh BNM
iv.            Opini dari SC IFI
v.              Standar syariah atau fatwa fikih OKI
vi.            Standar produk dan prosedur operasi
Dalam proses audit diperlukan bukti audit untuk menentukan apakah informasi yang diaudit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Bukti audit dalam proses audit syariah diantaranya:
i.                Panduan Produk, Kntrak, dan perjanjian
ii.              Bukti transaksi akuntansi, jurnal, dan dokumen
iii.            Kesaksian lisan
iv.            Komunikasi tertulis dengan pihak lain
v.              Pengamatan langsung
vi.            Data elektronik transaksi

D.           Kompetensi
Auditor syariah internal harus memiliki pengetahuan audit yang memadai, keterampilan dan kompetensi hal berikut:
i.               Kecakapan dalam menerapkan standar dan prosedur audit internal
ii.             Memiliki kecakapan dalam bidang akuntansi
iii.           Memiliki pemahaman prinsip-prinsip manajemen
iv.     Memiliki Penghargaan dibidang akuntansi, ekonomi, hukum dagang, perpajakan, keuangan, metode kuantitatif, dan IT
v.              Keterampilan dalam berkomunikasi
vi.            Keterampilan dalam komunikasi lisan dan tulis



* Abdul Rahim Abdul Rahman adalah Profesor di Kulliyyah Ekonomi dan Management Sciences, International Islamic University Malaysia (IIUM) dan Research Fellow di International Syariah Riset Akademi on Islamic Finance (ISRA). Dia bisa dihubungi di abdulrahim@iium.edu.my
* Kelas AS A 2009, prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI, Depok.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon