Standar Akuntansi untuk BMT

Secara legalitas, hampir seluruh BMT di Indonesia berbadan hukum koperasi. Sebelum tahun 2011, standar akuntansi keuangan entitas koperasi mengacu pada PSAK 27 tentang Akuntansi Koperasi. Namun pada 8 April 2011, DSAK mengeluarkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 8 (PPSAK 8) atas pencabutan PSAK 27 Akuntansi Koperasi. Hal ini tidak terlepas dari proses konvergensi IFRS yang dilakukan IAI terhadap standar akuntansi keuangan di Indonesia dimana PSAK entitas, serta membagi SAK kedalam tiga pilar utama yaitu SAK Umum, SAK Syariah, dan SAK ETAP. Kementrian KUKM melalui Permen KUKM No.04/per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Akuntansi Koperasi menetapkan bahwa koperasi menggunakan SAK ETAP. Jadi secara umum koperasi di Indonesia menggunakan SAK ETAP, termasuk BMT yang secara legalitas berbadan hukum koperasi.
Mengingat BMT merupakan entitas syariah yang melakukan sebagaian besar transaksi berbasis syariah, maka BMT diwajibkan menggunakan SAK Syariah, sebab SAK ETAP tidak mengatur transaksi syariah, sedang untuk transaksi umum BMT dapat menggunakan SAK ETAP. Jadi secara umum BMT di Indonesia dapat menggunakan SAK Syariah dan SAK ETAP. Selain menggunakan SAK Syariah dan SAK ETAP, BMT dalam menjalankan proses akuntansi pada transaksinya juga merujuk pada peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan akuntansi untuk koperasi asal tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Setidaknya ada dua permen KUKM yang telah dikeluarkan yang berkaitan dengan akuntansi koperasi yaitu Permen KUKM No.04/per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Permen KUKM No. 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen KJKS dan UJKS.


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon