Istilah & Definisi Akuntansi Syariah (PSAK 101)

Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah :

Catatan atas laporan keuangan. 
Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penggunaan zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.

Laba rugi 
adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen penghasilan komprehensif lain.

Laporan keuangan bertujuan umum 
adalah laporan keuangan yang ditujuakan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan.

Material
kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri maupun bersama, dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan. Materialitas bergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan memperhatikan kondisi terkait. Ukuran dan sifat dari pos laporan keuangan tersebut, atau gabungan dari keduanya, dapat menjadi faktor penentu.

Pemilik
adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.

Penghasilan komprehensif lain
berisi pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana diisyaratkan oleh SAK lain.

Penyesuaian reklasifikasi
adalah jumlah yang direklasifikasi ke laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain pada periode berjalan atas periode sebelumnya.

Standar Akuntansi keuangan (SAK)
adalah Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia.

Tidak praktis
Penerapan suatu persyaratan dianggap tidak praktis jika entitas syariah tidak dapat menerapkannya setelah melakukan segala upaya yang rasional.

Total laba komprehensif 
adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lain, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
Total laba komprehensif terdiri dari komponen "laba rugi" dan "penghasilan komprehensif lain".



Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon