WAKAF TUNAI SEBAGAI KOMPONEN MODAL BMT

Oleh : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS

Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam disamping zakat, infak, dan shadaqah, yang dalam beberapa tahun terakhir ini mendapat perhatian khusus dari kalangan cendikia Islam. Wakaf dengan karakternya dinilai memiliki potensi yang cukup besar dalam upaya pengembangan ekonomi keumatan. Salah satu bentuk wakaf kontemporer yang banyak dikembangkan saat ini adalah wakaf tunai. 
Wakaf tunai dapat diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan syari’ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Wakaf tunai dinilai lebih strategis dari wakaf dalam bentuk aset, sebab uang sebagai alat beli dan modal lebih dibutuhkan masyarakat ketimbang barang-barang yang tidak bergerak. selain itu, wakaf tunai juga lebih luwes dalam hal pemanfaatannya, yang penting pokok wakaf tidak berkurang atau habis.
Dengan demikian wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha mikro melalui lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal watTamwil (BMT). 
Kenapa BMT ? sebab BMT merupakan lembaga keuangan syariah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat bawah dan sudah tersebar dibanyak plosok daerah.
Dua fungsi yang melekat pada BMT yaitu fungsi tamwil (komersial) dan maal (sosial) memungkinkan untuk menjadikan dana wakaf sebagai salah satu program unggulan BMT. BMT sebagai nazir wakaf menghimpun dana wakaf tunai dari anggota lalu kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan produktif ke anggota.
Dari aspek akuntansi, dana wakaf yang terkumpul dapat diakui sebagai modal yang disajikan pada laporan posisi keuangan (neraca) dalam komponen ekuitas. Sehingga sumber permodalan BMT jadi lebih beragam, selain simpanan pokok dan simpanan wajib, juga dari wakaf tunai. Hal ini dapat menjadi solusi minimnya modal pada beberapa BMT selama ini.
Wakaf memiliki kesamaan dengan karakter modal, yaitu tidak memiliki jangka waktu dan tidak berkurang. Secara kepemilikan, dana wakaf menjadi milik umat, sehingga jika porsi wakaf besar maka secara kelembagaan, BMT menjadi milik umat. 
Dana wakaf yang terkumpul kemudian dikelola oleh BMT untuk beberapa program yang produktif, diantaranya:
Pertama, produk pembiayaan produktif. BMT dapat menyalurkan dana wakaf untuk pembiayaan kepada anggota dengan skema murabahah, ijarah, mudharabah, atau musyarakah. BMT harus membuat prosedur yang baik, agar tingkat kemacetan pembiayaan yang disalurkan menggunakan dana wakaf dapat diminimalisir. 
Kedua, dana wakaf dikelola secara khusus untuk produk tertentu, seperti untuk membangun gedung yang akan digunakan oleh BMT sendiri atau pihak lain dengan skema sewa (ijarah).
Untuk menanggulangi risiko kerugian atau penurunan nilai wakaf tunai, BMT dapat menyisihkan sebagaian dari keuntungan BMT untuk cadangan kerugian wakaf tunai. Sehingga jika terjadi kerugian yang diakibatkan program penyaluran dana wakaf dapat diganti dengan dana cadangan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh oleh wakaf tunai yaitu berupa porsi SHU BMT diakhir periode. Semakin besar porsi dana wakaf, maka semakin besar porsi SHU yang didistribusikan untuk dana wakaf. Dengan skema ini, maka dana wakaf jadi lebih produktif. 
Keuntungan dari pengelolaan dana wakaf tersebut dapat disalurkan untuk program-program sosial, seperti bantuan fakir miskin, beasiswa pendidikan, dan lainnya. 
Dengan skema ini, diharapkan fungsi maal dan tamwil pada BMT dapat berjalan secara bersamaan dan saling terintegrasi. Tidak ada pemisahan diantara dua fungsi tersebut. Toh memang, niatan awal pencetus konsep BMT menginginkan adanya keselarasan antara fungsi komersial dan fungsi sosial pada lembaga keuangan syariah. Disamping itu, kepemilikan umat pada BMT juga diharapkan menjadikan pengelolaan BMT lebih profesional, karena ada tanggungjawab lebih kepada umat.
Wallahua’lam.


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon